kwvwCjc9JlPxMerN0XtrFqINgoPtZhLVJN2mDQFb
Bookmark

Perbedaan Hukum Perdata Materiil dan Formil: Saling Berkaitan!

Perbedaan Hukum Perdata Materiil dan Formil

Perbedaan Hukum Perdata Materiil dan Formil: Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum.

Ruang lingkup hukum perdata berkaitan dengan hak dan kewajiban yang harus ditunaikan antara individu atau badan hukum dengan lainnya.

Ketika mempelajari hukum perdata, kita pasti akan sering menemui istilah hukum perdata materiil dan hukum perdata formil, hingga perbedaan keduanya. 

Walaupun berkaitan, namun terdapat perbedaan yang cukup mendasar antara hukum perdata materiil dan formil.

Memahami perbedaan hukum perdata materiil dan formil memiliki tujuan yang sangat penting.

Yaitu untuk memperdalam pengetahuan kita tentang hukum maupun untuk mempersiapkan diri kita dalam praktek hukum di masa depan. 

Karena itu, dengan artikel ini, kita akan mengulik perbedaan hukum perdata materiil dan formil secara mendasar dan jelas. 

Perbedaan Hukum Perdata Materiil dan Formil Pertama: Pengertian

Berikut perbedaan hukum perdata materiil dan formil pertama yang dilihat dari sudut pandang pengertiannya.

Apa itu Hukum Perdata Materiil?

Hukum perdata materiil adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban yang bersifat substantif atau pokok.

Dengan kata lain, hukum perdata materiil merupakan hukum yang mengatur hubungan antar pihak dalam masyarakat yang terkait perkara-perkara perdata.

Dalam hukum perdata, perkara-perkara yang diatur meliputi kontrak, kewarisan, perjanjian jual beli, masalah keluarga dan berbagai perkara perdata lainnya.

Umumnya, di Indonesia, hukum perdata materiil atau materi hukum perdata disebut dengan hukum perdata.

Apa itu Hukum Perdata Formil?

Hukum perdata formil adalah bagian dari hukum yang mengatur prosedur atau tata cara dalam pelaksanaan hukum perdata materiil.

Dengan kata lain, hukum ini berbicara tentang bagaimana hak dan kewajiban yang tercantum dalam hukum materiil itu ditegakkan atau diproses secara hukum.

Sejalan dengan pendapat Sudikno Mertokusumo, hukum acara perdata atau disebut juga dengan hukum perdata formil dimaksudkan untuk menjamin hukum perdata materiil ditaati dan dilaksanakan secara mestinya.

Materi dari hukum perdata formil sendiri adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHA Perdata).

Baca juga: Penting! Apa Arti Diplomasi Lunak (Penjelasan Gampang)

Perbedaan Hukum Perdata Materiil dan Formil Kedua: Sumber Hukum

Sebelum kita mengetahui perbedaan hukum perdata materiil dan formil kedua yang dilihat dari sumber hukumnya, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu sumber hukum.

Sumber Hukum adalah

Menurut Tami Rusli dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, sumber hukum adalah segala sesuatu yang memunculkan berbagai aturan yang memiliki kekuatan untuk memaksa, sehingga jika aturan tersebut dilanggar, pelanggar akan mendapat sanksi.

Selain itu, dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, Rahman syamsuddin mengartikan bahwa sumber hukum merupakan berbagai bahan yang yang dijadikan dasar oleh pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.

Sumber Hukum Perdata Materiil

Seperti yang kita ketahui, salah satu sumber hukum perdata adalah KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Lebih lanjut, Vollmar dalam bukunya Pengantar Studi Hukum Perdata membagi sumber hukum perdata menjadi 2 bagian.

Yaitu sumber hukum perdata tertulis yang meliputi KUHPerdata, traktat, dan yurisprudensi, dan hukum perdata tidak tertulis yaitu kebiasaan.

Lebih jelasnya, berikut sumber hukum perdata Indonesia secara tertulis:

  • Algemene Bepalingen van wetgeving (AB), KUHPerdata atau Burgelijk Wetboek (BW), 
  • KUHD atau Wetboek van Koophandel (WvK),
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria, 
  • Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perkawinan, 
  • Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, 
  • Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). 
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS).

Sumber: Pokok-Pokok Hukum Perdata di Indonesia (Dr. Aggraeni Endah K)

Sumber Hukum Perdata Formil

Terdapat berbagai peraturan-peraturan dan Undang-Undang yang menjadi sumber hukum perdata formil.

Hukum acara perdata sangat penting karena memberikan panduan lengkap mengenai proses pengajuan dan penyelesaian perkara di pengadilan.

Berikut sumber hukum acara perdata dalam buku Pengantar Hukum Acara Perdata (Laila M.Rasyid dan Herinawati).

1. Herziene Indonesisch Reglement (HIR):

yaitu hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura.

Reglemen ini berlaku pada zaman Hindia Belanda (Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848) yang diperuntukkan bagi golongan Bumiputra dan Timur Asing di depan Landraad.

Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945, HIR (termasuk RBg dan Rv) masih tetap berlaku sebagai hukum acara perdata.

Kemudian dipertegas kembali dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.

Bagian acara pidana dari Pasal 1 sampai dengan 114 dan Pasal 246 sampai dengan Pasal 371. Bagian acara perdata dari Pasal 115 sampai dengan 245.

Sedangkan titel ke 15 yang merupakan peraturan rupa-rupa (Pasal 372 s.d 394) meliputi acara pidana dan acara perdata.

2. Reglement Voor de Buitengewesten (RBg):

Rbg ditetapkan dalam Pasal 2 Ordonansi 11 Mei 1927 adalah pengganti berbagai peraturan yang berupa reglemen yang tersebar dan berlaku hanya dalam suatu daerah tertentu saja. RBg berlaku untuk di luar Jawa dan Madura. 

3. Reglement op de Burgelijke Rechtvordering (RV):

adalah reglemen yang berisi ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang berlaku khusus untuk golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka untuk berperkara di muka Raad Van Justitie dan Residentie Gerecht. 

4. Adat Kebiasaan 

5. Doktrin 

6. Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung 

7. Yurisprudensi 

8. Undang-Undang No 14 Tahun 1970 yang diubah dengan UU No 4 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang memuat juga beberapa hukum acara. 

9. Di Tingkat banding berlaku UU No 20 Tahun 1947 untuk Jawa dan Madura 

10. Undang-Undang No 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung

Demikianlah perbedaan hukum perdata materiil dan formil dilihat dari pengertian dan sumbernya.

Posting Komentar

Posting Komentar