kwvwCjc9JlPxMerN0XtrFqINgoPtZhLVJN2mDQFb
Bookmark

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam, Begini Aturannya!

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam: Islam merupakan agama yang paling sempurna karena setiap urusan baik yang ada di dunia maupun akhirat telah diatur sebaik mungkin dalam Al-Quran dan hadist.

Begitupun dengan tata cara serta aturan pembagian harta warisan menurut hukum Islam yang perlu Anda perhatikan. Rasanya bukan rahasia lagi jika pembahasan tentang warisan memang cukup sensitif.

Terlebih apabila harta tersebut tidak jatuh kepada ahli waris atau menjadi perebutan antara ahli waris. Tentu akan ada masalah tersendiri bagi orang-orang yang terlibat.

Karena itu, sebaiknya pahamilah pembagian harta warisan menurut hukum Islam, sebelum anda melaksanakan suatu pembagian warisan.

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam (Berdasarkan Takaran)

Dalam hukum Islam pewarisan merupakan aturan untuk mengatur pengalihan harta dari seseorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya.

Selain Al-Qur’an aturan ini juga telah mendapatkan pengesahan dari negara dan hukum. Itu artinya kedudukannya memiliki kekuatan yang sah. Berikut tata cara pembagiannya menurut ukuran satuannya.

1. Setengah (1/2)

Pembagian harta warisan menurut hukum Islam yang pertama adalah setengah. Tercatat mereka yang mendapatkan setengah dari harta warisan merupakan sekelompok laki-laki dan empat perempuan.

Hal ini mencakup suami, keponakan laki-laki, saudara kandung, anak perempuan, dan saudara perempuan pihak ayah.

2. Seperempat (1/4)

Pembagian ini dimaksudkan para ahli waris yang memiliki hak untuk mendapatkan seperempat harta peninggalan seseorang yang memiliki dua suami istri.

3. Seperdelapan (1/8)

Pewaris seperdelapan akan diterima oleh seorang istri terhadap harta suaminya. Hal ini berlaku untuk istri yang memiliki anak atau cucu dari rahimnya sendiri ataupun anak dari rahim istrinya yang lain.

4. Dua Pertiga (2/3)

Ahli waris yang memperoleh dua pertiga harta ialah empat orang perempuan. Ahli waris ini termasuk dua saudara perempuan kandung, keponakan laki-laki, anak perempuan kandung.

5. Sepertiga (1/3)

Bagian selanjutnya adalah sepertiga bagian. Pembagian ini hanya diperuntukkan bagi dua ahli waris, yakni ibu dan dua saudara kandung yang lahir dari ibu yang sama.

6. Seperenam (1/6)

Setidaknya ada 7 ahli waris yang berhak mendapatkan seperenam harta warisan. Diantaranya ialah ayah, kakek ibu, saudara perempuan kandung dari pihak ayah, nenek, saudara laki-laki, anak laki-laki, kakak perempuan.

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam (Berdasarkan Struktur Keluarga)

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pembagian harta warisan tidak boleh Anda lakukan dengan sembarangan. Ada aturan mutlak yang wajib Anda patuhi agar proses pembagiannya menjadi rata dan sesuai dengan hak ahli warisnya.

Berikut adalah penjelasan tentang jumlah pembagian harta warisan menurut hukum Islam, dilihat dari struktur keluarga.

1. Pembagian Untuk Ayah

Ayah memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pembagian harta warisan. Seorang ayah bisa mendapatkan sepertiga warisan dari ahli waris apabila tidak memiliki anak.

Namun jika mempunyai anak maka bagian seorang ayah akan berkurang sebanyak seperenam.

2. Pembagian Untuk Ibu

Ibu juga termasuk pewaris yang berhak mendapatkan harta warisan. Pada hukum waris Islam seorang ibu akan mendapatkan sepertiga warisannya dari ahli waris apabila ia tidak memiliki anak.

Akan tetapi apabila ibu memiliki anak maka ia hanya berhak mendapatkan sepertiga hak istri atau janda sesuai aturan yang berlaku.

3. Pembagian Untuk Anak Laki-Laki

pembagian harta warisan menurut hukum Islam untuk anak laki-laki jauh lebih besar daripada anak perempuan yakni sekitar dua kali lipat.

Akan tetapi apabila anak laki-laki tersebut termasuk anak tinggal maka bagiannya hanya setengah dari harta warisan ayahnya saja.

4. Pembagian Untuk Anak Perempuan

Khusus pembagian untuk anak perempuan wajib melihat status dari anak perempuan tersebut. Apabila anak perempuan merupakan anak tunggal maka ia berhak mendapatkan setengah dari harta kekayaan orang tuanya.

Namun apabila Ayah memiliki 2 anak perempuan atau lebih maka pembagiannya berbeda.

Jumlah tersebut hanya berkisar 2/3 bagian saja. Dalam hal ini, anak laki-laki dan perempuan mendapatkan harta yang berbeda dan anak laki-laki mendapatkan warisan 2x dari begian perempuan.

Contohnya seperti ini, dalam sebuah keluarga terdapat satu anak perempuan dan satu anak laki-laki. Mereka memiliki harta kekayaan yang totalnya mencapai 10 miliar.

Apabila terbagi menjadi dua maka anak perempuan hanya akan mendapatkan 2 sampai 3 milyar saja sedangkan anak laki-laki dua kali lipat jumlah warisan anak perempuan.

5. Pembagian Untuk Istri atau Janda

Ketika seorang laki-laki meninggal maka istrinya atau janda akan menerima setengah dari harta suaminya.

Akan tetapi pada hukum Islam setelah suami meninggal dunia dan tidak mempunyai anak, istri atau janda akan mendapatkan seperempat bagian.

Namun ketika laki-laki mempunyai anak, istri atau jandanya akan mendapatkan yang kedelapan.

Faktor Penyebab Hak Penerimaan Warisan Batal

Meski pembagian harta warisan menurut hukum Islam itu mutlak namun ada beberapa faktor tertentu yang membuat hak penerimaan warisan seseorang batal. Berikut ulasannya.

1. Perbedaan Agama

Faktor pertama adalah perbedaan agama. Ketika seorang muslim meninggal maka ia tidak bisa mewarisi atau memberikan hak waris kepada orang-orang non muslim (apapun agamanya). Bahkan Rasulullah pun sangat melarang dan mengharamkan hal ini terjadi.

Tidak boleh untuk seorang muslim mendapatkan warisan dari seorang non muslim begitupun dengan orang kafir yang tidak boleh memperoleh warisan dari seorang muslim.

2. Budak

Seseorang yang masih memiliki status sebagai seorang budak tidak berhak atas warisan sekalipun itu keluarganya atau saudaranya. Sebab segala sesuatu milik budak akan menjadi milik langsung dari tuannya.

3. Pembunuhan

Seorang ahli waris yang sudah membunuh pihak yang memberikan warisannya seperti seorang anak yang membunuh orangtuanya tidak berhak atas harta warisan tersebut.

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam sebuah hadits dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah bersabda:

"Tak ada bagian apa pun (dalam warisan) bagi orang yang membunuh”.

3 Rukun Ahli Waris Dalam Aturan Agama Islam

Sama seperti sholat dan bab lainnya tentang agama, pembagian harta warisan menurut hukum Islam juga memiliki rukun tertentu.

Apabila salah satu rukunnya tidak terpenuhi maka pembagiannya tidak sah. Untuk menghindarinya ini dia 3 rukun berdasarkan hukumnya.

1. Al-Mauruts

Al-Maurits merupakan harta pusaka warisan yang diwariskan kepada orang-orang yang telah meninggal kepada pihak keluarga terdekatnya.

2. Al-Warits

Rukun berikutnya adalah Al-Warits. Artinya ialah mereka yang mempunyai hubungan keluarga dengan pihak almarhum dan karena alasan tertentu menetapkan bahwa ia memiliki hak atas warisan.

3. Al-Muwarrits

Al-Muwarrits ialah jenazah yang diwariskan kepada orang-orang yang mempunyai hak waris.

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Ini Bisa Menjadi Patokan Anda

Sesuai dengan penjelasan di atas, bahwa pembagian harta warisan menurut hukum Islam sudah tertuang dalam Al-Qur’an.

Karena itu, ketika hendak membagikan atau mendapatkan harta warisan sebaiknya membaca kembali bagaimana aturan serta syarat ketentuannya agar tidak salah jalur.

Sebab harta yang notabene merupakan kekayaan duniawi bisa memberikan dampak besar untuk Anda di kemudian hari apabila tidak terbagi sesuai dengan hak semestinya.

Posting Komentar

Posting Komentar