kwvwCjc9JlPxMerN0XtrFqINgoPtZhLVJN2mDQFb
Bookmark

Prospek Pekerjaan Lulusan Hukum Keluarga Islam (Linier dengan Jurusan)

Saat ini, banyak calon mahasiswa yang memilih kuliah di perguruan tinggi Islam karena akreditasi “A” atau amat baik. Adapun terdapat salah satu jurusan yaitu Hukum Keluarga Islam dengan prospek pekerjaan lulusan yang juga bagus.

Hal ini diimbangi dengan melihat realita, bahwa di instansi, tempat kerja atau pekerjaan yang berbau agama seperti Pengadilan Agama dan Kemenag diisi oleh mahasiswa lulusan Hukum Keluarga Islam.

Hal ini membuat para calon mahasiswa yakin untuk kuliah di prodi atau jurusan Hukum Keluarga Islam dengan mempertimbangkan prospek pekerjaan lulusan jurusan di atas.

Namun, tahukah kamu, bahwa ada sejumlah prospek pekerjaan lulusan Hukum Keluarga Islam yang linier dengan jurusan tersebut.

Berikut 10 Prospek Pekerjaan Lulusan Hukum Keluarga Islam (1-5)

1. Hakim Pengadilan Agama

Hakim adalah pejabat pengadilan yang bertugas memimpin jalannya sidang dan mengadili perkara. Tugas utamanya adalah menyelesaikan perkara hukum secara adil sampai final (putusan).

Tentu untuk menjadi hakim membutuhkan penguasaan ilmu pengetahuan yang sangat luas dan memiliki pengalaman yang sangat banyak. Karena, keputusannya diperuntukkan untuk orang yang ada di depan pengadilan.

Sedangkan orang yang mengisi profesi Hakim Pengadilan Agama adalah mahasiswa lulusan agama khususnya Hukum Keluarga Islam. Karena, hanya jurusan hukumlah yang mampu menyelesaikan urusan pengadilan.

2. Panitera Pengadilan Agama

Panitera adalah pejabat pengadilan yang tugas utamanya adalah membantu hakim dalam membuat dan mencatat berita acara pemeriksaan dalam proses jalannya persidangan.

Banyak lulusan Hukum Keluarga Islam yang pekerjaan nya sebagai panitera. Entah laki-laki atau perempuan, profesi ini dapat diisi oleh siapa pun. Mereka biasanya duduk di sebelah ujung kiri bagian depan ruang pengadilan.

3. Penghulu dan Kepala KAU (Kantor Urusan Agama)

Prodi Hukum Keluarga Islam identik dengan jurusan yang mempelajari hukum-hukum yang berkorelasi dengan kepentingan atau kebutuhan keluarga. Sedangkan KUA adalah instansi yang sangat berhubungan dengan keluarga.

Kantor Urusan Agama (KUA) sendiri adalah instansi yang membantu melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama di bidang urusan agama Islam. Tugas dari KUA juga berorientasi pada lingkungan keluarga.

Mahasiswa yang ingin memiliki pekerjaan sebagai Penghulu, Kepala maupun Pegawai KUA adalah mahasiswa lulusan agama khususnya Hukum Keluarga Islam. Dengan mendaftarkan diri di Kementerian Agama atau ketika ada pembukaan non PNS.

4. BP4 KUA (Linier dengan Pekerjaan Lulusan Hukum Keluarga Islam)

Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan atau disebut dengan BP4 adalah badan atau lembaga yang bertugas untuk mendamaikan keluarga yang di dalamnya terjadi masalah atau sengketa, dan memberikan bimbingan bagi pasangan yang akan melaksanakan pernikahan.

Tentu untuk menjadi pegawai BP4 merupakan mahasiswa lulusan Hukum Keluarga Islam, karena hanya jurusan ini yang mempelajari tugas-tugas pekerjaan dari BP4 yang berorientasi pada persoalan keluarga.

Seperti Penyelesaian sengketa di PA, Hukum Keluarga di Negara Muslim, dan Mediasi. Oleh karena itu, jika bukan mahasiswa lulusan Hukum Keluarga Islam yang berprofesi di BP4, ya siapa lagi.

5. Penyuluh Agama di KUA

Penyuluh agama adalah seseorang yang mendapat tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk memberikan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan kepada masyarakat dengan bahasa agama.

Tugas tersebut diberikan oleh pemerintah dan oleh karena itu, penyuluh agama juga merupakan pegawai negeri sipil. Isi dari penyuluhan agama berupa pemberian bantuan kepada seseorang yang mengalami kesulitan lahir maupun batin.

Berikut 10 Prospek Pekerjaan Lulusan Hukum Keluarga Islam (6-10)

6. Pegawai Administrasi Kemenag

Mahasiswa lulusan HKI tentu memiliki peluang untuk memiliki pekerjaan menjadi pegawai negeri sipil di Kementerian Agama. Mahasiswa lulusan ini memiliki bekal yang memadai dengan pekerjaan di Kemenag.

Gaji PNS di Kementerian Agama seperti gaji PNS di instansi lainnya. Tentunya, ada berbagai tunjangan yang membuat gaji bertambah. Jika Kamu, ingin bekerja di Kemenag, belajar yang rajin dan pantengin  terus informasi pendaftaran CPNS ya.

7. Konsultan Hukum Keluarga Islam

Konsultan Hukum merupakan seseorang yang mampu memberikan nasihat hukum secara non litigasi. Tidak ada syarat tertentu untuk menjadi konsultan hukum, dan konsultan hukum membantu klien nya di luar meja hijau.

Mahasiswa lulusan Hukum Keluarga Islam tentu sangat berpotensi menjadi konsultan Hukum Keluarga Islam. Mereka yang menjadi konsultan adalah seseorang yang memiliki analisis tajam mengenai masalah yang dihadapi.

Oleh itu, jika seseorang suka dengan analisis masalah seputar dunia hukum dan cenderung menghindari meja hijau,, ia dapat menjadi konsultan hukum. Namun, walaupun tidak sampai di meja hukum, konsultan hukum tetap harus memiliki izin advokat.

8. Advokat

Mahasiswa Lulusan Hukum Keluarga Islam ketika lulus memiliki gelar sarjana hukum (S.H). Oleh itu, banyak dari mereka yang pekerjaan nya adalah seorang advokat karena memang linier dengan jurusan hukum.

Mereka dapat menjadi advokat umum maupun khusus pada advokat perdata (keluarga). Jika kamu juga tertarik dengan dengan pekerjaan ini, siapkan dirimu untuk menjadi advokat ya. Dengan melewati beberapa persyaratan yang ada.

9. Politisi/Legislatif

Ada baiknya jika kamu seorang lulusan hukum keluarga Islam untuk mencoba masuk di ruang politisi atau legislatif. Terlebih, jika kamu mengikuti organisasi eksternal di kampus, tentu pasti ada banyak pengalaman.

Menjadi legislatif memiliki fungsi yaitu DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden. Tentu ilmu-ilmu yang didapat di kampus berguna jika kamu bercita-cita sebagai legislatif.

10. Dosen

Mengajar adalah pekerjaan yang sangat memuaskan. Karena tugas dosen antara lain membuat kurikulum, memberikan informasi mata kuliah, dan membimbing mahasiswa melalui proses pembelajaran. 

Selain itu, ilmu yang diperoleh dari bangku sarjana akan terus bertambah karena meskipun mereka telah menjadi dosen, mereka akan terus belajar hal-hal baru untuk menambah wawasannya.

Namun, diperlukan gelar magister bagi lulusan sarjana Hukum Keluarga Islam untuk mendapatkan pekerjaan atau profesi dosen HKI. Karena menurut aturan yang telah berlaku, ini merupakan keharusan yang harus dipenuhi.

Posting Komentar

Posting Komentar